Traffic Light (APILL= Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
APILL berfungsi mengatur, baik kendaraan maupun pejalan kaki, terdiri dari :
Lampu tiga warna (merah, kuning, hijau) :
Lampu dua warna(merah, hijau)
Lampu satu warna (kuning berkelip-kelip)
MERAH berarti berhenti. Tunggu di belakang garis berhenti warna putih melintang pada jalan yang memakai lampu isyarat tersebut.
KUNING berarti berhenti pada garis tanda berhenti. Anda hanya boleh jalan melintasi suatu garis berhenti kalau anda sudah terlalu dekat.
HIJAU berarti anda boleh jalan terus atau boleh membelok ke kiri atau ke kanan.
Panah merah berarti anda tidak boleh jalan ke arah panah itu dan harus menunggu di belakang garis henti.
Panah hijau berarti anda boleh jalan ke arah panah itu. Panah itu berarti lalu lintas yang berlawanan harus berhenti untukmembiarkan anda jalan.
Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau APILL pengatur belok kiri.
Perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. (KM. No.62/1993, (KD.No.273/HK.105/DRJD/96), (KD. No. 43/AJ.007/DRJD/97)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar